PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 156
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Penyebarluasan Prolegnas di lingkungan DPD dan/atau masyarakat dilakukan oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (2) Penyebarluasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak penyusunan Prolegnas hingga penetapan Prolegnas. (3) Penyebarluasan pada saat penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan. (4) Penyebarluasan setelah penetapan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan atau melalui media massa baik cetak ataupun elektronik.
