PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 155
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Pembahasan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak usulan Prolegnas disampaikan kepada DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1). (2) Pembahasan Prolegnas dari DPD, DPR, dan Pemerintah Pusat dilakukan sebagai berikut: a. penyampaian penjelasan usulan Prolegnas oleh:
- Badan Legislasi atas usul Prolegnas DPR;
- Panitia Perancang UNDANG-UNDANG atas usul Prolegnas DPD; dan 3) Menteri atas usul Prolegnas Pemerintah; b. penyampaian pandangan oleh DPD, DPR, dan Pemerintah Pusat atas penjelasan usulan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. kesimpulan hasil pembahasan usulan Prolegnas DPR, DPD, dan Pemerintah Pusat. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani bersama oleh Ketua Badan Legislasi, Ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG, dan Menteri yang selanjutnya disampaikan kepada masing-masing lembaga. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. judul rancangan UNDANG-UNDANG; b. lembaga pengusul; dan c. keterkaitan kewenangan DPD. (5) Judul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan nama setiap rancangan UNDANG-UNDANG yang disepakati. (6) Lembaga pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi DPR, DPD, dan/atau PRESIDEN.
(7) Keterkaitan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi: a. ikut membahas; atau b. memberikan perimbangan.
