PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 154
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Pembahasan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah Pusat dikoordinasikan oleh DPR melalui Badan Legislasi. (2) Pembahasan Prolegnas di lingkungan DPD dikoordinasikan oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
(3) Pembahasan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang membidangi urusan hukum.
