Pasal 153
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Usulan Prolegnas dari DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja dalam masa sidang sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas. (2) Pimpinan DPD menyampaikan usulan Prolegnas kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN, disertai daftar nama tim kerja yang ditugaskan melakukan pembahasan. (3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan Komite. (4) Tim kerja DPD melakukan pembahasan dengan Badan Legislasi DPR dan menteri yang ditugaskan PRESIDEN dalam rangka penyusunan Prolegnas. (5) Dalam pembahasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim kerja menyampaikan usulan Prolegnas DPD. (6) Tim kerja melaporkan perkembangan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala kepada Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (7) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG menyampaikan Prolegnas yang telah disepakati dan ditetapkan oleh DPR kepada sidang paripurna.
