PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 152
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
Usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (8) disampaikan oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dalam sidang paripurna untuk ditetapkan sebagai usulan Prolegnas dari DPD sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas dengan DPR dan Pemerintah Pusat.
