Pasal 151
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Penyusunan Prolegnas dari DPD dikoordinasikan oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (2) Penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan proses penjaringan aspirasi dari masyarakat dan pemerintah daerah oleh Anggota sebelum penyusunan Prolegnas oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
(3) Hasil penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan melalui Komite dan/atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (4) Komite melakukan pembahasan terhadap aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk dijadikan bahan masukan bagi Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis dengan menyebut judul rancangan UNDANG-UNDANG disertai pokok-pokok pikiran yang memuat: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan c. jangkauan dan arah pengaturan. (6) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG mengadakan rapat gabungan dengan Komite yang bersangkutan untuk membahas masukan dalam rangka menginventarisasi daftar rancangan UNDANG-UNDANG yang akan diusulkan kepada DPR dan PRESIDEN sebagai bahan pembahasan penyusunan Prolegnas. (7) Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan pada awal tahun sidang. (8) Usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibahas dan ditetapkan oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
