Pasal 150
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Dalam penyusunan Prolegnas, penyusunan daftar rancangan UNDANG-UNDANG didasarkan atas: a. perintah UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. perintah UNDANG-UNDANG lainnya; d. sistem perencanaan pembangunan nasional; e. rencana pembangunan jangka panjang nasional; f. rencana pembangunan jangka menengah; g. rencana strategis DPD; dan h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. (2) Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan, selain dilakukan dengan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. pelaksanaan Prolegnas tahun sebelumnya; b. tersusunnya naskah akademik; dan/atau c. tersusunnya naskah rancangan UNDANG-UNDANG.
