PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 149
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam Prolegnas. (2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Prolegnas jangka menengah; dan b. Prolegnas prioritas tahunan. (3) Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Prolegnas jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pelaksanaan Prolegnas jangka menengah yang dilaksanakan setiap tahun.
