PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 148
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Hasil rekomendasi yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna dipublikasikan oleh Pimpinan Panitia Khusus dan/atau Pimpinan DPD sebagai pertanggungjawaban politik.
