PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 147
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Jangka waktu pelaksanaan tugas Panitia Khusus ditetapkan oleh sidang paripurna.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh sidang paripurna apabila Panitia Khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Panitia Khusus dapat melakukan: a. rapat kerja; b. rapat dengar pendapat; c. rapat dengar pendapat umum; dan d. perumusan rekomendasi.
