Pasal 162
BAB 6 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Penyusunan Prolegnas dapat berdasarkan atas rencana strategis DPD. (2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Panitia Khusus di akhir periode masa keanggotaan. (3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk 1 (satu) masa keanggotaan berikutnya. (4) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap tahun sidang. (5) Evaluasi rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Panitia Urusan Rumah Tangga. (6) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Panitia Urusan Rumah Tangga mengundang pimpinan alat kelengkapan. (7) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. visi dan misi DPD untuk 1 (satu) masa keanggotaan; b. kebijakan legislasi untuk 1 (satu) masa keanggotaan; c. kebijakan umum pembangunan nasional; d. kebijakan umum pembangunan daerah; dan e. strategi kesinambungan pembangunan nasional dan pembangunan daerah dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
