PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 143
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Apabila rapat pleno Panitia Khusus menyepakati penggantian Anggota, Pimpinan Panitia Khusus menyampaikan secara tertulis kepada alat kelengkapan yang bersangkutan disertai permintaan Anggota pengganti. (2) Hasil keputusan rapat pleno dan Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam sidang paripurna.
