Pasal 144
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Setiap Anggota Panitia Khusus berhak mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan Panitia Khusus. (2) Pemilihan Pimpinan Panitia Khusus dilakukan dari dan oleh Anggota Panitia Khusus dalam rapat Panitia Khusus yang dipimpin oleh salah seorang pimpinan DPD dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (3) Pimpinan DPD menawarkan Anggota Panitia Khusus untuk melakukan musyawarah dalam memilih pimpinan Panitia Khusus. (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara. (5) Dalam hal pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, setiap Anggota memilih 3 (tiga) nama calon pimpinan Panitia Khusus yang dapat mencerminkan keterwakilan 3 (tiga) wilayah. (6) Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Pimpinan Panitia Khusus terpilih. (7) Apabila terdapat jumlah suara yang sama dari 2 (dua) calon atau lebih yang memperoleh suara terbanyak,
dilaksanakan pemilihan ulang oleh seluruh Anggota Panitia Khusus untuk wilayah tersebut. (8) Atas persetujuan rapat pleno, Pimpinan Panitia Khusus terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan musyawarah untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus. (9) Dalam hal tidak disetujui oleh Anggota Panitia Khusus atau tidak tercapai kesepakatan, setiap Anggota Panitia Khusus memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama pimpinan Panitia Khusus terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi Ketua Panitia Khusus. (10) Pimpinan Panitia Khusus yang memperoleh suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua Panitia Khusus dan suara terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. (11) Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada urutan pertama dan kedua, dilaksanakan pemilihan ulang untuk menentukan Ketua Panitia Khusus.
