PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 142
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Keanggotaan Panitia Khusus terdiri atas Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus. (2) Keanggotaan Panitia Khusus berasal dari perwakilan alat kelengkapan dan/atau kelompok provinsi yang ditetapkan oleh sidang paripurna. (3) Keanggotaan Panitia Khusus paling banyak 15 (lima belas) anggota.
(4) Masa kerja Panitia Khusus paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 3 (tiga) bulan.
