PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 141
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tidak tetap yang dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Pembentukan Panitia Khusus dapat diusulkan oleh Komite, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan/atau Anggota dalam rapat pleno Panitia Musyawarah.
