PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 140
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Susunan kepengurusan Kelompok Anggota DPD di MPR sebagai berikut: a. Penasehat adalah Pimpinan DPD dan Pimpinan MPR dari unsur DPD; dan b. Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan karena jabatannya yaitu Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR.
