PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 139
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Kelompok Anggota DPD adalah Kelompok Anggota DPD di MPR. (2) Kelompok Anggota DPD di MPR merupakan pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh Anggota DPD. (3) Kelompok Anggota DPD di MPR dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi kinerja MPR dan Anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah. (4) Tugas-tugas harian Kelompok DPD di MPR dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan.
(5) Dalam rangka melaksanakan tugas-tugas harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan mengorganisasikan kegiatan-kegiatan Anggota DPD dalam kapasitasnya sebagai Anggota MPR.
