Pasal 138
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf a, Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dapat melakukan kajian terhadap peran DPD sebagai lembaga parlemen dan bekerjasama dengan lembaga negara untuk dukungan penguatan kelembagaan DPD.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b, Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dapat melakukan kerjasama dan mensosialisasikan lembaga DPD dengan universitas, sekolah, lembaga seni dan budaya daerah. (3) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf c, Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan melakukan kajian komprehensif untuk penguatan kelembagaan melalui amandemen UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945. (4) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf d, Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan melakukan kajian komprehensif dan menjalin kerjasama dengan lembaga negara dalam rangka meningkatkan kapasitas dan penguatan kelembagaan DPD. (5) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf e, Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagagan dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat daerah dan meminta masukan untuk peningkatan kelembagaan.
