PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 137
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan mempunyai tugas: a. melakukan kajian terhadap fungsi, wewenang dan tugas DPD dalam sistem ketatanegaraan INDONESIA; b. menyelenggarakan forum ilmiah dalam rangka pengkajian atas penerapan sistem parlemen dan sistem ketatanegaraan; c. menyiapkan rekomendasi DPD dalam rangka penguatan parlemen dan sistem katatanegaraan INDONESIA; d. menjalin kerjasama dengan lembaga negara, dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas dan penguatan kelembagaan DPD; dan e. membentuk opini publik dan membangun dukungan masyarakat dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan.
