Pasal 136
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Apabila Ketua dan wakil ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan berhenti dari jabatannya secara bersamaan, Pimpinan Sementara Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dijabat oleh salah satu pimpinan DPD. (2) Pimpinan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjabat sampai ditetapkannya pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan pengganti. (3) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan rapat pleno Badan Pengembangan
Kapasitas Kelembagaan memilih Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan pengganti paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Pemilihan pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 133.
