Pasal 135
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Apabila Ketua atau wakil ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan berhenti dari jabatannya, Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan menjadwalkan rapat pleno Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dalam rangka pemilihan Ketua atau wakil ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan penganti. (2) Waktu pelaksanaan rapat pleno Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberhentian Ketua atau wakil ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan. (3) Bakal calon Ketua atau wakil ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan pengganti sesuai dengan keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen yang berhenti. (4) Tata cara pemilihan Ketua atau wakil ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 133.
