Pasal 128
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Badan Kerja Sama Parlemen dalam melaksanakan tugas, dapat:
a. memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPD tentang kerjasama antara DPD dengan lembaga Negara sejenis, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf a; b. mengadakan rapat gabungan dengan Pimpinan DPD, Panitia Musyawarah, Panitia Urusan Rumah Tangga, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG, dan alat kelengkapan untuk pembentukan delegasi DPD dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b, huruf c, dan huruf d; c. berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penerimaan delegasi dari luar negeri; d. mendampingi delegasi dari luar negeri yang melakukan kunjungan ke DPD; e. menjalin hubungan kerja sama dengan dan berperan serta dalam kegiatan asosiasi parlemen regional dan/atau internasional; f. melakukan pengkajian terkait hasil setiap kunjungan ke luar negeri dalam rangka memetik pelajaran yang bisa dikembangkan bagi kepentingan penguatan parlemen dan sistem ketatanegaraan; g memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPD tentang kerjasama antara DPD dan lembaga negara sejenis, baik secara regional maupun internasional; dan h. penyusunan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e berkoordinasi dengan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
