Pasal 127
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Badan Kerja Sama Parlemen mempunyai tugas: a. menjalin kerjasama, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan antara DPD dengan lembaga sejenis, lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah baik secara bilateral maupun multilateral atas penugasan sidang paripurna atau atas dasar koordinasi dengan Panitia Musyawarah; b. mengoordinasikan pelaksanaan kunjungan kerja alat kelengkapan DPD baik dalam rangka pelaksanaan fungsi DPD di luar negeri maupun dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi dan penguatan kapasitas kelembagaan DPD; c. memfasilitasi segala upaya kerjasama pemerintah daerah dengan luar negeri; d. mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kunjungan delegasi lembaga negara sejenis yang menjadi tamu DPD; e. membahas dan menyusun rancangan pedoman kegiatan kunjungan luar negeri; dan f. melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPR yang membidangi hubungan kerjasama antar parlemen.
