PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 126
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Apabila Ketua dan wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen berhenti dari jabatannya secara bersamaan, Pimpinan Sementara Badan Kerja Sama Parlemen dijabat oleh salah satu pimpinan DPD. (2) Pimpinan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjabat sampai ditetapkannya pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen pengganti. (3) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan rapat pleno Badan Kerja Sama Parlemen memilih Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen pengganti paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Pemilihan Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 123.
