Pasal 125
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Apabila Ketua atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen berhenti dari jabatannya, pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen menjadwalkan rapat pleno pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen dalam rangka pemilihan Ketua atau Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen penganti. (2) Waktu pelaksanaan rapat pleno Badan Kerja Sama Parlemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberhentian Ketua atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen. (3) Bakal calon ketua atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen pengganti sesuai dengan keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen yang berhenti. (4) Tata cara pemilihan Ketua atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 123.
