PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 124
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Ketua dan/atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan.
(2) Ketua dan/atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b atas permintaan sendiri secara tertulis yang meliputi: a. mengundurkan diri sebagai ketua atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen; atau b. mengundurkan diri sebagai Anggota. (3) Ketua dan/atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen karena berhalangan tetap yang meliputi:
- menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan;
- tidak diketahui keberadaannya; atau 3) tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apapun selama 2 (dua) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan keputusan sidang etik Badan Kehormatan DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna; c. berstatus tersangka dalam perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau d. tertangkap tangan dalam perkara pidana oleh aparat penegak hukum.
