Pasal 123
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Setiap Anggota Badan Kerja Sama Parlemen berhak mendaftarkan diri sebagai calon Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen. (2) Pemilihan Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen dilakukan dari dan oleh Anggota Badan Kerja Sama Parlemen dalam rapat Badan Kerja Sama Parlemen yang dipimpin oleh salah seorang pimpinan DPD dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (3) Pimpinan DPD menawarkan Anggota Badan Kerja Sama Parlemen untuk melakukan musyawarah dalam memilih pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen. (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara. (5) Dalam hal pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, setiap Anggota memilih 3 (tiga) nama calon pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen yang mencerminkan keterwakilan 3 (tiga) wilayah.
(6) Calon yang memperoleh suara terbanyak di wilayah masing-masing ditetapkan menjadi Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen terpilih. (7) Apabila terdapat jumlah suara yang sama dari 2 (dua) calon atau lebih yang memperoleh suara terbanyak dalam satu wilayah, dilaksanakan pemilihan ulang oleh seluruh anggota Badan Kerja Sama Parlemen untuk wilayah tersebut. (8) Atas persetujuan rapat pleno, Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan musyawarah untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen. (9) Dalam hal tidak disetujui oleh Anggota Badan Kerja Sama Parlemen atau tidak tercapai kesepakatan, setiap Anggota Badan Kerja Sama Parlemen memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi Ketua Badan Kerja Sama Parlemen. (10) Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen yang memperoleh suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua Badan Kerja Sama Parlemen dan suara terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. (11) Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada urutan pertama dan kedua, dilaksanakan pemilihan ulang untuk menentukan Ketua Badan Kerja Sama Parlemen.
