Pasal 129
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Selain pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 Badan Kerja Sama Parlemen dapat menjalin hubungan kerja sama dengan parlemen negara lain atas persetujuan Panitia Musyawarah DPD meliputi: a. menjalin hubungan dengan parlemen negara lain dan organisasi parlemen internasional;
b. melakukan kajian serta menghimpun data dan informasi mengenai kepentingan nasional terhadap isu-isu internasional yang relevan dengan perkembangan hubungan pusat dan daerah; dan c. mengevaluasi dan mengembangkan upaya tindak lanjut dari hasil pelaksanaan tugas kunjungan dan/atau menghadiri sidang/pertemuan persahabatan. (2) Hasil kunjungan dan/atau menghadiri sidang/pertemuan persahabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaporkan dalam sidang paripurna.
