PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 120
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Badan Kerja Sama Parlemen dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Badan Kerja Sama Parlemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.
