PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 121
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Keanggotaan Badan Kerja Sama Parlemen berjumlah 33 (tiga puluh tiga) Anggota yang mencerminkan keterwakilan provinsi. (2) Keanggotaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen dan Anggota Badan Kerja Sama Parlemen. (3) Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kerja Sama Parlemen.
