PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib
Pasal 119
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik mengadakan koordinasi dengan Pimpinan Komite IV untuk menentukan temuan yang berindikasi kerugian negara. (2) Hasil pengkajian Badan Akuntabilitas Publik terhadap temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam sidang paripurna untuk diserahkan kepada Komite IV sebagai bahan masukan dalam rangka pengawasan. (3) Badan Akuntabilitas Publik dapat mengusulkan kepada DPD agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.
