Pasal 118
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Akuntabilitas Publik dapat: a. meminta penjelasan atau klarifikasi BPK, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga lain terkait dengan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a; b. meminta masukkan dari Komite, alat kelengkapan, dan/atau Anggota dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 117 huruf b; c. melakukan kerjasama dan mengadakan pertemuan konsultasi dengan BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman, dan lembaga penegak hukum lainnya serta pihak-pihak yang berkepentingan terkait pelaksanaan tugas; d. menyampaikan saran dan pendapat kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil penelaahan terhadap temuan dan laporan/pengaduan yang mengandung indikasi tindak pidana korupsi, maladministrasi, terkait kepentingan masyarakat atau daerah; e. mengikutsertakan anggota daerah provinsi yang bersangkutan dalam melakukan penelaahan dan menindaklanjuti temuan di daerahnya; dan f. menyusun laporan dan rekomendasi untuk disampaikan dalam sidang paripurna terkait tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117. (2) Hasil laporan dan rekomendasi tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait.
