Pasal 99
BAB 6 — PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus memberikan penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan Menteri apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPR dan penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan oleh DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD.
(2) Menteri yang mewakili PRESIDEN untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG bersama dengan Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus memberikan: a. penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan Fraksi atau Anggota apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari PRESIDEN; dan b. penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan oleh DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD. (3) DPD memberikan penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan Fraksi atau Anggota atau Menteri yang mewakili PRESIDEN untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPD. (4) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta Fraksi atau Anggota untuk memberikan penjelasan, keterangan, atau tanggapan.
