PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 98
BAB 6 — PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Rapat kerja antara Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan Anggaran bersama dengan menteri yang mewakili PRESIDEN terlebih dahulu menyepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat I pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG serta waktu penyusunan dan penyerahan daftar inventarisasi masalah.
