Pasal 97
BAB 6 — PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR sesuai dengan permintaan tertulis pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus.
(2) Pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, dan pimpinan panitia khusus memberikan laporan perkembangan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG kepada Badan Musyawarah paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) masa sidang dan tembusan kepada Badan Legislasi. (3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG yang bersifat kompleks dengan jumlah pasal yang banyak serta beban tugas dari Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus.
