Pasal 100
BAB 6 — PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf a membahas seluruh materi rancangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan daftar inventarisasi masalah yang dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus dengan menteri yang mewakili PRESIDEN dan alat kelengkapan DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD, dengan ketentuan:
a. daftar inventarisasi masalah dari semua Fraksi atau daftar inventarisasi masalah dari Pemerintah dan daftar inventarisasi masalah dari DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD, menyatakan rumusan “tetap”, langsung disetujui sesuai dengan rumusan; b. penyempurnaan yang bersifat redaksional, langsung diserahkan kepada tim perumus; c. dalam hal substansi disetujui tetapi rumusan perlu disempurnakan, diserahkan kepada tim perumus; atau d. dalam hal substansi belum disetujui, dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia kerja. (2) Rumusan “tetap” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah tetap seperti rumusan dalam naskah rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Dalam hal daftar inventarisasi masalah Fraksi terdapat kolom masalah yang kosong, rumusan yang digunakan adalah yang sesuai dengan rumusan dalam naskah rancangan UNDANG-UNDANG. (4) Dalam rapat kerja dapat dibahas substansi di luar daftar inventarisasi masalah yang diajukan oleh Anggota atau menteri jika: a. substansi yang diajukan mempunyai keterkaitan dengan materi yang sedang dibahas; dan b. mendapat persetujuan rapat kerja.
