Pasal 101
BAB 6 — PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus dapat meminta menteri yang mewakili PRESIDEN membahas rancangan UNDANG-UNDANG untuk menghadirkan menteri lainnya atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam rapat kerja atau mengundang masyarakat dalam rapat dengar pendapat umum untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas.
(2) Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus dapat mengadakan kunjungan kerja ke daerah untuk mendapatkan masukan dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat di daerah. (3) Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus dapat mengadakan kunjungan kerja ke luar negeri dengan dukungan anggaran DPR dan persetujuan pimpinan DPR. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan mempertimbangkan alasan yang dimuat dalam usulan rencana kunjungan kerja yang diajukan oleh Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus. (5) Usulan rencana kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. urgensi; b. kemanfaatan; dan c. keterkaitan negara tujuan dengan materi rancangan UNDANG-UNDANG.
