Pasal 90
BAB 6 — PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang materi muatannya termasuk dalam ruang lingkup 1 (satu) Komisi, penugasan pembahasannya diserahkan kepada Komisi tersebut. (2) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG ditugaskan kepada Badan Legislasi atau panitia khusus dengan ketentuan: a. jumlah rancangan UNDANG-UNDANG yang ditangani Komisi telah melebihi jumlah maksimal; b. Komisi sedang menangani rancangan UNDANG-UNDANG yang mengandung materi muatan yang kompleks dan memerlukan waktu pembahasan yang lama; atau c. sebagian besar anggota Komisi menjadi anggota pada beberapa panitia khusus. (3) Rancangan UNDANG-UNDANG yang materi muatannya termasuk dalam ruang lingkup 2 (dua) Komisi, pembahasannya ditugaskan kepada gabungan Komisi. (4) Ketentuan mengenai pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG oleh gabungan Komisi. (5) Rancangan UNDANG-UNDANG yang materi muatannya termasuk dalam ruang lingkup lebih dari 2 (dua) Komisi, pembahasannya ditugaskan kepada Badan Legislasi atau panitia khusus.
