Pasal 91
BAB 6 — PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam hal penugasan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG diserahkan kepada Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi yang bukan pengusul atau panitia khusus maka Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus yang mendapatkan penugasan tersebut berkewajiban mengundang pengusul untuk memberikan penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam rapat Komisi, rapat gabungan Komisi, rapat Badan Legislasi, atau rapat panitia khusus, sebelum pembahasan dengan Pemerintah atau pada setiap rapat jika diperlukan. (3) Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh pimpinan alat kelengkapan pengusul atau Anggota pengusul paling banyak 5 (lima) orang.
