PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 89
BAB 6 — PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Komisi atau gabungan Komisi sebagai pengusul rancangan UNDANG-UNDANG diprioritaskan untuk ditugaskan membahas rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus yang mendapat tugas penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) langsung bertugas membahas rancangan UNDANG-UNDANG.
