Pasal 63
BAB 3 — PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi dapat membentuk panitia kerja. (2) Panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membahas substansi rancangan UNDANG-UNDANG atau materi lain yang diputuskan dalam rapat Komisi, rapat gabungan Komisi, atau rapat Badan Legislasi. (3) Keanggotaan panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi dengan didasarkan pada perimbangan jumlah Anggota tiap Fraksi. (4) Panitia kerja yang ditetapkan oleh Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak berjumlah 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi. (5) Rapat panitia kerja dipimpin oleh salah seorang pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, atau pimpinan Badan Legislasi.
