Pasal 62
BAB 3 — PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Kunjungan kerja ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dilakukan dengan persetujuan pimpinan DPR. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, atau pimpinan Badan Legislasi mengajukan surat usulan kunjungan kerja ke luar negeri setelah terlebih dahulu disepakati dalam rapat Komisi, rapat gabungan Komisi, atau rapat Badan Legislasi. (3) Usulan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat alasan: a. urgensi; b. kemanfaatan; dan c. keterkaitan negara tujuan dengan materi rancangan UNDANG-UNDANG. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan alasan yang dimuat dalam usulan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
