Pasal 61
BAB 3 — PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Untuk mendapatkan masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi dapat melakukan: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja ke daerah; atau c. kunjungan kerja ke luar negeri. (2) Rapat dengar pendapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengundang pakar atau para pemangku kepentingan yang dianggap perlu atau terkait dengan materi rancangan UNDANG-UNDANG baik perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta.
(3) Kunjungan kerja ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi muatan yang ingin diatur dalam rancangan UNDANG-UNDANG dan pengaruhnya bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat di daerah. (4) Kunjungan kerja ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mendapatkan masukan tentang aturan atau pelaksanaan suatu aturan di suatu negara yang terkait dengan materi yang ingin diatur dalam rancangan UNDANG-UNDANG. (5) Hasil rapat dengar pendapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat menjadi bahan penyempurnaan konsep rancangan UNDANG-UNDANG.
