PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 64
BAB 3 — PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam hal diperlukan penyempurnaan rumusan materi rancangan UNDANG-UNDANG yang bersifat redaksional, panitia kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dapat membentuk tim perumus. (2) Rapat tim perumus dipimpin oleh salah seorang pimpinan panitia kerja. (3) Tim perumus bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat panitia kerja.
