PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 45
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
(1) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas yang diajukan oleh Anggota, Komisi, dan/atau gabungan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Badan Legislasi memuat urgensi yang disertai Naskah Akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Badan Legislasi membahas urgensi usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Badan Legislasi menyetujui usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Legislasi mengundang Menteri untuk membahas bersama urgensi usulan rancangan UNDANG-UNDANG tersebut.
