PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 44
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dapat diajukan oleh: a. Anggota; b. Komisi; c. gabungan Komisi; dan d. Badan Legislasi.
