PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 43
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
Dalam keadaan tertentu, DPR atau
dapat mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi dan Menteri.
