Pasal 40
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 memuat usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan, pembahasan dilakukan oleh Badan Legislasi dan Menteri dalam rapat kerja. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 memuat usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan terkait rancangan UNDANG-UNDANG yang menjadi kewenangan DPD pembahasan dilakukan oleh Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri dalam rapat kerja. (3) Badan Legislasi dan Menteri mengambil keputusan terhadap usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (5) Dalam hal pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (6) Dalam hal Badan Legislasi dan Menteri menyetujui usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Legislasi melaporkannya dalam rapat paripurna untuk ditetapkan. (7) Prolegnas prioritas tahunan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan DPR.
