Pasal 41
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan DPR, DPD, dan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. (2) Penyebarluasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan DPR dan/atau masyarakat dilakukan oleh Badan Legislasi. (3) Penyebarluasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan DPD dan/atau masyarakat dilakukan oleh PPUU. (4) Penyebarluasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Pemerintah dan/atau masyarakat dilakukan oleh Menteri. (5) Penyebarluasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak penyusunan sampai dengan setelah penetapan Prolegnas. (6) Penyebarluasan pada saat penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan.
(7) Penyebarluasan setelah penetapan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara bersama oleh DPR, DPD, dan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi dan/atau secara sendiri-sendiri oleh masing-masing lembaga melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, dan/atau melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
