PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Pasal 39
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN PROLEGNAS
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 memuat usulan Prolegnas jangka menengah perubahan, pembahasan dan penetapan usulan tersebut dilakukan secara mutatis mutandis dengan pembahasan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25.
